Sejarah
TAHUN 2011
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, proposional dan transparan perlu dibentuk satuan kerja perangkat daerah lainnya yang merupakan bagian dari perangkat daerah yang mengelola perizinan.
Dengan Persetujuan Bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan Bupati Muaro Jambi Memutuskan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Susunan Organisasi BPTSP terdiri dari :
- Kepala Badan / Kepala Sekretariat BPTSP.
- Bagian Tata Usaha membawahi :
- Sub Bagian Umum ;
- Sub Bagian Kepegawaian ;
- Sub Bagian Keuangan ;
3. Bidang Penanaman Modal dan Data.
4. Bidang Pelayanan.
5. Bidang Monitoring dan Evaluasi.
6. Tim Teknis.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
TAHUN 2016
Selanjutnya pada tahun 2016 dibentuklah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi. berdasarkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi.
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tediri atas dari :
- Kepala Dinas.
- Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Umum dan Keuangan.
3. Bidang Penanaman Modal, terdiri dari :
- Seksi Promosi, Kerjasama dan Pengembangan;
- Seksi Pengendalian dan Pengawasan; dan
- Seksi Pelaporan.
4. Bidang Pelayanan, terdiri dari :
- Seksi Pelayanan dan Informasi;
- Seksi Perizianan Tertentu; dan
- Seksi Perizinan Jasa Usaha.
5. Bidang Data dan Evaluasi, terdiri dari :
- Seksi Monitoring;
- Seksi Pengaduan dan Evaluasi; dan
- Seksi Pengolahan Data dan Evaluasi.
6. Kelompok Jabatan Fungsional.